Ada kelalaian dalam kaburnya narapidana terorisme

kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham sulawesi sedang dwi prasetyo menyatakan ada kelalaian petugas hingga mengakibatkan kaburnya narapidana kasus terorisme, basri, dari lapas ampana selama kabupaten tojo una-una.

dwi prasetyo di palu, senin, mengatakan, kesimpulan kehadiran kelalaian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi dan sudah bertugas pilihan pekan lalu selama lapas klas ii/b ampana, kabupaten tojo una-una.

dia menyampaikan bentuk kelalaian itu berupa ketiadaan pemberitahuan pada polisi ketika basri diijinkan menjenguk istrinya selama kabupaten poso.

seharusnya banyak sebab basri adalah tahanan khusus melalui vonis 19 tahun, ujarnya.

Informasi Lainnya:

kelalaian seterusnya adalah tak banyak pemberitahuan pada kepala lapas ii/b ampana dan tembusan terhadap kantor wilayah kementerian hukum dan ham sulawesi sedang.

ini adalah pelanggaran serius, juga ada sanksinya, papar dwi prasetyo.

aparat yang kemungkinan mendapatkan sanksi antara lain kepala lapas, petugas jaga, juga pengawal basri ketika berkunjung ke poso.

dia serta menyampaikan, hasil investigasi itu juga sudah dilontarkan pada kementerian hukum serta ham dalam jakarta. kita tunggu saja sanksi apa yang akan diberikan, ujarnya.

basri kabur dari pengawalan petugas lapas klas ii/b ampana ketika menjenguk istrinya selama kabupaten poso yang berjarak sekitar 220 kilometer daripada tempatnya ditahan selama 19 april 2013.

basri diduga memanfaatkan kelengahan petugas usai melaksanakan shalat jumat dalam poso.

basri alias ayas alias bagong merupakan laki-laki kelahiran gebang rejo, kecamatan poso kota, kabupaten poso, 37 tahun silam. laki-laki yang divonis pada 2006 ini diduga masih berada dalam wilayah sulawesi tengah.

saat ini polisi masih memburu basri dan 21 buron angka kekerasan poso yang lain yang dipimpin dengan santoso.